Translate


Inilah 10 Hacker Paling Berbahaya di Dunia

Inilah 10 Hacker Berbahaya di Dunia 

Sejarah peretas muncul di awal tahun 1960-an. Pada masa itu anggota organisasi mahasiswa Tech Model Railroad Club di Laboratorium Kecerdasan Artifisial Massachusetts Institute of Technology (MIT) merupakan salah satu perintis perkembangan teknologi komputer dan mereka berkutat dengan sejumlah komputer mainframe. Awalnya, hacker pertama kalinya muncul dengan arti positif untuk menyebut seorang anggota yang memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama.
Pada 1983, konotasi hacker berubah menjadi negatif karena pada tahun tersebut FBI menangkap kelompok cyber crimebernama The 414s yang berbasis di AS, untuk pertama kalinya. Selanjutnya banyak orang yang mengaku hacker namun tidak bertanggung jawab sehingga para hacker asli menyebut mereka sebagai crackerHacker-hacker ini kemudian mengadakan pertemuan hacker tahunan terbesar di dunia yang dinamakan Def Con tiap pertengahan Juli di Las Vegas.
Jadi bisa disimpulkan:
  • Hacker (White Hat Hackers): peretas yang sebenarnya, memiliki keahlian dalam bidang komputer dan mampu membuat program komputer yang lebih baik daripada yang telah dirancang bersama.
  • Cracker (Black Hat Hackers): peretas yang mengakibatkan kerugian pihak tertentu seperti mengubah tampilan suatu situs web (defacing), menyisipkan kode-kode virus, dan menggunakan celah-celah keamanan yang belum diperbaiki oleh pembuat perangkat lunak (bug) untuk menyusup serta merusak suatu sistem.
Berikut ini daftar 10 Hacker Paling Berbahaya di Dunia (Salah satunya Hacker Indonesia Lho):
1. Astra
(Ilustrasi Astra) Belum ada yang mengetahui nama asli hacker berbahaya ini, namun polisi di Yunani mengungkapkan bahwa Astra adalah seorang ahli matematika berusia 58 tahun yang merupakan penduduk Athena. Astra mulai melakukan cyber crimesejak tahun 2002 dan terparah di tahun 2005 karena Ia menyusup ke sistem perusahaan militer Perancis bernama Dassault. Ia mencuri informasi tentang beberapa senjata, pesawat terbang, dan teknologi lainnya lalu menjual ke pihak lain.
2. Albert Gonzales
Sepertinya hacker berbahaya yang satu ini mendapatkan banyak kekayaan dari kemampuannya. Albert bertanggung jawab atas pencurian kartu kredit dan nomor ATM terbesar di tahun 2005 hingga 2007. Jika ditotalkan, Albert berhasil menyebabkan kerugian sekitar 2.5 triliun rupiah dengan mencuri lebih dari 170 juta rincian kartu kredit.
3. Owen Walker
Lebih dikenal dengan sebutan AKILL, adalah hacker berbahaya yang terampil melancarkan serangan terhadap sejumlah situs web dan sistem komputer selama beberapa tahun ini. AKILL bertanggung jawab atas penciptaan virus Akbot yang memungkinkan untuk mengambil kendali dari jutaan komputer di seluruh dunia dan mulai menggunakannya untuk menyerang terhadap sasaran tertentu. Prediksi kerugian oleh AKILL sebesar 346 miliar rupiah.
4. Adrian Lamo
Hacker berbahaya satu ini juga merupakan seorang jurnalis. Ia bisa menjadi hacker maupun cracker. Adrian mulai dikenal setelah berhasil menjebol sistem komputer The New York Times, Yahoo!, bahkan Microsoft pada tahun 2002. Adrian pun dapat mengidentifikasi kekurangan dan keamanan jaringan komputer dari perusahaan-perusahaan ternama.
5. Jonathan Joseph James
Hacker berbahaya satu ini sudah meninggal pada tahun 2008 lalu. Berita yang beredar tentang penyebab kematiannya sih karena bunuh diri. Meskipun begitu, pada saat hidupnya, Jonathan telah berhasil mencuri software NASA dan membuat NASA harus mematikan servernya selama tiga minggu dengan kerugian mencapai 600 juta rupiah.
6. Michael Calce
Hacker berbahaya satu ini lebih dikenal dengan nama MafiaBoy. Pada tahun 2000 lalu, Ia cuma seorang siswa SMA di Kanada namun berhasil meretas beberapa situs besar yang paling banyak dikunjungi seperti Yahoo!, FIFA, Amazon, Dell, eBay, dan CNN, hanya dalam beberapa jam saja. Kerugian sistem yang dibuat Michael senilai dengan 93 miliar rupiah.
7. Kevin David Mitnick
Kevin David Mitnick adalah salah satu hacker berbahaya paling terkenal sepanjang masa. Ia adalah orang yang bertanggung jawab untuk meretas ke berbagai sistem komputer dan server beberapa tahun yang lalu. Dia juga berhasil meretas dan mencuri password komputer, mengubah jaringan komputer, masuk ke jaringan komputer dan membaca e-mail pribadi. Kevin disebut-sebut sebagai _ The Most Wanted Computer Criminal in United States History _ dan kemudian kisah hidup Kevin Mitnick diadaptasi dalam film Takedown dan Freedom Downtime. Saat ini dia bekerja di industri keamanan, membantu website dan perusahaan dalam upaya memblokir peretasan.
8. Yunus Attsaouly
Hacker berbahaya ini lebih dikenal dengan Irhaby 007Irhaby berarti teroris dan 007 adalah kode terkenal dari film James Bond. Irhaby 007 adalah salah satu hacker paling berbahaya yang malang melintang di jagat Cyber Jihad. Irhaby 007 juga dikenal sebagai simpatisan Al Qaeda yang juga seorang ahli komputer dan dunia cyber. Ia mulai dicari pihak Amerika beserta sekutunya saat membuat situs youbomit dan menjadi admin Forum Al Anshar Al Islami yang sangat bergengsi karena melibatkan sekitar 4500 member yang kebanyakan adalah Mujahidin.
9. Garry McKinnon
Garry McKinnon merupakan salah satu hacker berbahaya yang terkenal di dunia. Ia adalah seorang adiministrator sistem komputer yang pernah meretas sistem komputer militer Amerika Serikat. Garry mencoba mencari informasi energi bebas dan UFO, menghapus file OS penting , serta menyebabkan kerusakan sistem kontrol rudal yang ditaksir bernilai ribuan dolar AS.
10. Jim Geovedi
Hacker berbahaya satu ini ternyata berkebangsaan dan bertanah air IndonesiaJim Geovedi bukan hacker Indonesia ecek-ecek yang meretas toko online atau situs negara biasa, hacker Indonesia yang satu ini mampu meretas satelit! Peretasan satelit ini dilakukan bukan atas dasar iseng namun karena Ia pernah menjadi pembicara atas isu keamanan satelit (BBC News - 2006). Jim mencoba mempelajari sistem dan proses kerja satelit hingga akhirnya Ia dapat melumpuhkan satelit tersebut. Bukan hanya meretas, Jim bahkan mengubah arah serta menggeser satelit yang Ia retas. BRAVO!! Kalau yang disewa pemerintah untuk membuat website revolusi mental itu orang setara Jim Geovedi, pasti website-nya nggak kayak sekarang ya.
Sebenarnya banyak sekali warga Indonesia yang memiliki kemampuan IT di atas rata-rata namun tidak memunculkan diri ke permukaan untuk menjadi famous. Jadi, mengapa website revolusi mental dibuat sebobrok itu ya? Selain hacker berbahaya dan hacker Indonesia di atas, berikut JalanTikus sediakan tips dasar agar komputer kamu tidak mudah diretas.
Tips Dasar Menjaga Keamanan Komputer/Laptop Agar Tidak Mudah Diretas

  • Selalu jaga komputer/laptop kamu up-to-date. Ini adalah cara yang paling sederhana namun termasuk paling efektif pula dalam mencegah hacker berbahaya maupun hacker Indonesia dan para kriminil cyber untuk meretas perangkatmu.
  • Gunakan password yang kuat dan terdiri dari berbagai macam huruf, angka, dan simbol. Jangan gunakan password yang sama untuk dua akun yang berbeda.
  • Gunakan Antivirus sebagai salah satu keamaan yang harus dimiliki dalam perangkatmu. Antivirus dapat membantu kamu mengamankan komputer dari serangan virus dan malware.
  • Selalu berhati-hati terhadap software yang kamu install atau kamu download. Usahakan jangan gunakan software bajakan yang tidak jelas asal-usulnya.

 #https://jalantikus.com/tips/10-hacker-paling-berbahaya-di-dunia/

cara membuat blog mudah dan gratis di blogger


CARA MEMBUAT BLOG MUDAH

sebelum membuat blog pastikan anda telah memiliki akun email, disarankan menggunakan gmail, setelah memiliki akun silahkan ikuti cara-cara berikut untuk membuat blogmu

1. Silahkan Anda kunjungi http://blogger.com/

2. Kemudian lihat di kanan bawah, rubah bahasa menjadi bahasa indonesia agar lebih mudah

cara bikin blog

3. Masuk/login menggunakan username/nama pengguna serta password gmail anda ( akun email anda bisa juga untuk login ke blogger).

membuat blog



4. Selanjutnya isi formulir data blog Anda pada form yang disediakan seperti: 
Judul : Isi dengan judul blog yang Anda inginkan, Alamat : isi dengan alamat blog yang di inginkan, Template : pilih template (tampilan blog) yang Anda disukai

5. Lanjutkan dengan klik tombol “Buat blog!”.

cara buat blog

6. Sampai tahap ini blog Anda sudah selesai dibuat, namun untuk menghindari anggapan spam oleh google sebaiknya anda mulai membuat artikel, minimal 1 postingan. Untuk membuat postingan/artikel ikuti tutorial blog berikut ini.

7. Klik tulisan "Mulai memposkan

tutorial blog

8. Isi judul dan artikel yang ingin Anda postkan di blog

buat blog gratis

9. Setelah tulisan Anda selesai lalu klik "pratinjau" untuk melihat hasil sementara, jika sudah sesuai maka klik "publikasikan"

10. Selesai dan saya ucapkan "Selamat" publikasikan juga bog baru Anda pada sahabat atau orang terdekat Anda bahwa sekarang anda sudah memiliki blog.

Demikian yang dapat saya sampaikan mengenai tutorial cara membuat blog gratis di blogger

HUKUM ADAT KETATANEGARAAN

HUKUM ADAT KETATANEGARAAN
  
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang Masalah
Eksistensi hukum adat sebagai living law bangsa Indonesia semakin hari semakin termarginalkan. Hukum adat yang semula menjadi hukum yang hidup dan mampu memberikan solusi dalam berbagai permasalahan pergaulan  hidup masyarakat Indonesia, semakin hari semakin pudar eksistensinya. Saat ini, dalam kenyataan empiriknya kadangkala banyak bermunculan berbagai masalah yang dihadapi masyarakat adat Indonesia ketika hukum  adat berhadapan dengan  hukum  positif. Contohnya ketika hak-hak tradisional masyarakat berhadapan dengan kepentingan investor melalui sarana hukum negara. Perkembangan Sistem Hukum Indonesia yang cenderung lebih memilih civil law dan common law system dan politik hukum Indonesia yang mengarah pada kodifikasi dan unifikasi hukum, mempercepat lenyapnya pranata hukum adat. Bahkan tidak dapat dipungkiri kenyataan ini bahwa saat ini, terkait aktivitas ekonomi, hukum positif bertransformasi menuju sistem hukum Islam (syariah). Dapat dikatakan bahwa dalam aktivitas bisnis seperti hukum perseroan, hukum pembiayaan baik dalam perbankan, pasar modal dan asuransi serta hukum kontrak berlaku dualisme sistem hukum, yakni konvensional dan syariah. Terkait dengan eksistensi prinsip syariah dalam aktivitas ekonomi, penulis berpendapat bahwa justru pranata hukum adat yang berkenaan dengan aktivitas ekonomi banyak memiliki kesamaan pandangan dengan prinsip syariah, antara lain mengutamakan prinsip keseimbangan, larangan eksploitasi tanpa batas dan pembangunan berkelanjutan. Dengan demikian, saat ini selain hukum Adat, maka prinsip syariah pun menjadi sumber pembentukan hukum nasional.[1]
B.       Rumusan Maslah
Apakah bidang-bidang hukum  membahas permasalahan yang berhubungan dengan hukum adat ketatanegaraan?

PEMBAHASAN
A.      Hukum Adat
Pengertian hukum adat sebagaimana yang di sampaikan Ter haar dalam pidato Dies Natalies Rechtshogeschool, Batavia 1937, yang berjudul Het Adatrecht van Nedherlandsch Indie in wetenschap, pracktijk en onderwijs, menurutnya hokum adat adalah seluruh peraturan yang ditetapkan dalam keputusan-keputusan dengan penuh wibawa yang dalam pelaksanaannya “di terapkan begitu saja”, artinya tanpa adanya keseluruhan peraturan yang dalam kelahirannya di nyatakan mengikat sama sekali. Definisi Ter Haartersebut kemudian di kenal dengan nama beslissingenleer. Menurut ajaran ini, hokum adat dengan mengabaikan bagian-bagiannya yang tertulis (terdiri dari peraturan-peraturan desa, surat-surat perintah raja) merupakan keseluruhan peraturan-peraturan yang menjelma dalam keputusan-keputusan para fungsionaris hukum (dalam arti luas). Keputusan tersebut di yakini memiliki kekuatan “wibawa” (macht) serta-pengaruh (involved) yang dalam pelaksanaannya berlaku dengan serta merta (spontan) dan tak seorang pun yang berani membangkang.

Soekanto dalam bukunya Menunjau Hukum Adat  Indonesia, mengemukakan bahwa “kompleks adat-adat inilah yang kebanyakan tidak di terbitkan, tidak di kodifikasi dan bersifat paksaan, mempunyai sanksi (dari hukum itu), jadi mempunyai akibat hukum, kompleks ini di sebut dengan hukum adat. Dengan demikian, hukum adat itu merupakan keseluruhan adat (yang tidak terulis) dan hidup dalam masyarakat berupa kesusilaan, kebiasaan, dan kelaziman yang mempunyai akibat hukum.[2]
B.       Hukum ketatanegaraan
Hukum tata negara dapat di artikan sebagai salah satu cabang hukum yang mengatur mengenai norma dan prinsip hukum yang mengatur mengenai norma dan prinsip hukum yang tertulis dalam praktek ketatanegaran. Hukum tata negara hal-hal terkait ketatanegaraan seperti bentuk dan susunan negara, tugas-tugas negara, perlengkapan negara, dan hubungan alat perlengkapan negara tersebut. Selain pengertian secara umum, ada pula pengertian menurut para ahli. Salah satu ahli yang mengemukakan pendapatnya mengenai pengertian hukum tata negara adalah Van der pot, dimana ia mengatakan bahwa hukum tata negara adalah peraturan-peraturan yang menentukan badan-badan yang di perlukan serta wewenang masing-masing, hubungannya satu dengan yang lain dan hubungan dengan individu yang lain.[3]

C.      Bidang-bidang hukum adat ketatanegaraan
Menurut Prof. H. HILMAN  HADIKUSUMA, S. H., bahwa yang dimaksud dengan hukum ketatanegaraan adalah:
 “Aturan- aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat ( persekutuan ) hukum adat (desa), alat-alat perlengkapan (desa), susunan jabatan dan tugas masing-masing anggota perlengkapan desa, majelis kerapatan Adat desa, dan harta kekayaan desa”. [4]
Sehubungan dengan masalah tersebut Prof. BUS. HAR MUHAMMAD, S.H., menegaskan bahwa:
 “ hukum adat ketatanegaraan adalah bagian dari hukum adat mengenai susunan pemerintahan”.
Untuk membahas permasalahan yang berhubungan dengan hukum adat ketatanegaraan ini maka akan diuraikan hal-hal saebagai berikut:
1.        Bentuk desa
Menurut ketentuan Undang-Undang Norma 5 Tahun 1979 pasal 1 dikatakan bahwa :
“Yang dimaksud dengan DESA adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk sebagai suatu kesatuan  masyarakat hukum yang mempunyai organisasi  pemerintahan terendah langsung dibawah camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan negara kesatuan republik indonesia. Sedangkan yang namanya dusun adalah bagian wilayah dalam Desa yang merupakan lingkungan kerja pelaksanaan pemerintahan desa.”
Dengan demikian sejak diundangkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 maka bentuk bentuk desa lama di jaman hindia belanda yang diatur dalam INLANDSCHE GEMEEMTE ORDONNANTIE (IGO) di JAWA-MADURA dan INLANDSCHE GEMEEMTE ORDONNANTIE BUITEN (IGOB) di luar JAWA-MADURA.
Sehubungan dengan kenyataannya dalam penerapan Undang-undang Nomor 5 tahun 1979 tidak berjalan dengan mulus ( lancar) disaebabkan masih nampak pengaruh dari bentuk-bentuk desa lama( menurut hukum adat) maka bentuk-bentuk desa lama perlu kita ketahui untuk menjadi bahan pertmbangan dan pemecahan apabila terdapat kelemahan dalam penerapan undang-undang nomor 5 tahun 1979.
Bentuk-bentuk deasa diseluruh indonesia itu dalam kenyataannya berbeda-beda dikarenakan berbagai faktor diantaranya[5] :
a.         Wilayah yang ditempati penduduk, ada wilayah yang sempit namun ditempati oleh penduduk yang padat, ada pula wilayah yang luas ditempati oleh pendudk yang jarang.
b.         Susunan hukum adat masyarakat, didalam masyarakat (desa) ada hukum adat yang disusun berdasarkan ikatan ketetanggaan, kekerabatan (genalogis) atau ada yang berdasarkan ikatan keagamaan.
c.         Sistem pemerintahan adat, nama-nama jabatan pemerintahan adat yang berbeda-beda dan pengusaan harta kekayaan desa yang berbeda-beda.
2.        Susunan masyarakat desa
Susunan masyarakat desa di pengaruhi oleh latar belakang di pengaruhi oleh latar belakang sejarah terjadinya desa dan harta kekayaan yang dimiliki atau dikuasai oleh keluarga atau kerabat tertentu sehingga menimbulkan kebangsaan desa.
Hukum adat mengenai tata susunan warga meliputi semua yang mengenai susunan dan ketertiban dalam persekutuan masyarakat adat. Masyarakat adat disatukan oleh persekutuan hukumnya masing-masing, yang mana persekutuan hukum memiliki susunan, alat kelengkapan, dan tugas-tugas. Persekutuan hukum memiliki anggota-anggota yang merasa dirinya terikat satu sama lainnya, yang bersatu padu, dan penuh solidaritas. Persekutuan hukum terbentuk berdasarkan faktor geneologis dan teritorial. Faktor geneologis mengikat orang-orang menurut garis keturunan. Persekutuan hukum berdasarkan faktor teritorial meliputi, desa, daerah, dan perserikatan desa.[6]
Eksistensi masyarakat adat di Indonesia diakui secara konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Amandemen ke-4 Pasal 18B ayat (2):
“Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam undang-undang”. [7]
Dalam tataran praktis misalnya UUD 1945 yang mengintrodusir Hak Menguasai Negara, diangkat dari Hak Ulayat, Hak Pertuanan yang secara tradisional diakui dalam hukum adat. Selain dilindungi oleh
konstitusi, eksistensi masyarakat adat juga dilindungi dalam UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) yang menentukan:
Dalam rangka penegakan Hak Asasi Manusia perbedaan dan kebutuhan, dalam masyarakat hukum adat harus diperhatikan dan dilindungi oleh hukum, masyarakat, dan pemerintah… Identitas budaya masyarakat hukum adat termasuk hak atas tanah ulayat dilindungi, selaras dengan perkembangan jaman.
3.        Pemerintahan Desa[8]
Menurut ketentuan undang-undang Nomor 5 Tahun 1979 dikatakan sebagai berikut:
“pemerintahan desa itu terdiri dari Kepala Desa dan Lembaga Musyawarah Desa (LMD). Dalam pelaksanaan tugasnya pemerintahan desa dibantu oleh perangkat desa yang terdiri dari Sekretariat Desa dan Kepala-kepala Dusun”.
Kepala desa adalah penduduk desa warganegara Indonesia yang dipilih oleh penduduk desa untuk masa jabatan selama 8 tahun, sedangkan  LMD Anggota-anggotanya terdiri Kepala Desa sebagai Ketua karena jabatannya, sekretaris LMD karena jabatannya dan anggota-anggota lain terdiri dari Kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan Desa dan para Pemuka Masyarakat Desa  yang bersangkutan.
Kemudian Sekretaris Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Kepala-kepala Urusan. Sumber Pendapatan Desa adalah berupa pendapatan asli desa (hasil tanah kas desa, hasil swadaya dan partisipasi masyarakat desa, dan hasil usaha desa yang sah. Kemudian disamping itu pendapatan berupa pemberian pemerintah daerah berupa sumbangan dan bantuan serta pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa).

4.        Harta kekayaan Desa[9]
Didalam Undang-undang nomor 5 tahun 1979 tentang PEMERINTAHAN DESA tidak diatur mengenai harta kekayaan desa. Pada bagian 8 tentang sumber pendapatan, kekayaan, anggaran, pengeluaran, keuangan desa ( pasal 21) dikatakan bahwa:
a.         Pendapatan asli daerahb sendiri :
(1). Hasil tanah-tanah kas desa
(2). Hasil swadaya dan pertisipasi masyarakat desa
(3). Hasil dari gotong royong masyarakat
(4). Lain-lain hasil dari usaha desda yang sah
b.         Pendapatan yang berasal dari pemberian pemerintah dan pemerintah daerah
(1). Sumbangan dan poembe pemerintah
(2). Sumbangan dan bantuan pemerintah daerah
(3). Sebagian dari pajak dan retribusi daerah yang diberikan kepada desa
c.         Lain-lain pendapat yang sah
Menurut hukum adat suatu desa sebagai badan hukum adat mempunyai harta kekayaan desa yang memiliki atau dikuasai oleh desa baik berupa tanah, bangunan, hutang-piutang dan lainnya. Dimasa sekarang ini menyangkut pemilikan tanah atau penguasaan tanah harus mengingat UUPA ( Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960).
Pasal 1 ayat (2) UUPA dinyatakan:
seluruh bumi, air dam ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkansung didalamnya adalah wilayah Republi Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dn merupakan kekayaan nasional”.
Pasal 2 ayat (1) menyatakan:
“Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 UUD 1945 dan hal-hal  sebagai yang dimaksud dalam pasal 1 bumi, air dan ruang angkasa termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya itu pada tinggkat tertinggi dikuasai oleh negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat”.
Marilah kita tinjau kembali tentang harta kekayaan desa menurut Hukum Adat yang dibeberapa daerah masih dianggap berlaku menurut hukum adat setempat. Harta kekayaan tersebut berupa bidang-bidang tanah,  bangunan dan mungkin juga kalau ada berupa hutang piutang dan lain-lainnya

PENUUTUP
SIMPULAN
hukum ketatanegaraan adalah: Aturan- aturan hukum adat yang mengatur tentang tata susunan masyarakat adat, bentuk-bentuk masyarakat ( persekutuan ) hukum adat (desa), alat-alat perlengkapan (desa), susunan jabatan dan tugas masing-masing anggota perlengkapan desa, majelis kerapatan Adat desa, dan harta kekayaan desa. Hukum adat ketatanegaraan adalah bagian dari hukum adat  mengenai susunan pemerintahan. Berkenaan dengan relevansi hukum adat dalam perkembangan hukum nasional, maka sebagian dari pranata (lembaga) hukum adat masih relevan. hukum adat diyakini berperan untuk menjaga nilai-nilai yang dihasilkan oleh masyarakat, dan pada akhirnya diharapkan dapat menjaga hasil pembangunan. Mengacu pada eksistensi hukum Adat dalam hukum potitif Indonesia, dapat dikatakan bahwa hukum Adat masih diakui, bahkan menjadi sumber hukum yang dapat dirujuk dalam mengantisipasi perkembangan global. Pemerintah seyogyanya mengeksplorasi nilai-nilai dalam hukum adat sebagai hukum asli bangsa Indonesia dalam pembentukan hukum nasional di masa yang akan datang.




DAFTAR REFERENSI
Dedi Ismatullah dan Beni Ahmad Saeban. Hukum Tata Negara. Bandung : CV PUSTAKA SETIA.  2009.
Lastuti Abubakar. Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Membangun sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. Bandung: Universitas Padjadjaran. 2013
Majelis Permusyawaratan Rakyat. UUD 1945 dan Perubahannya. (Jakarta: REDAKSI CMEDIA. 2012
 Suriyaman MustariPide. Hukum Adat.  (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP. 2014.
Tolib Setiady. Intisari Hukum Adat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). Bandung: Alfabeta. 2013





[1] Lastuti Abubakar. Revitalisasi Hukum Adat Sebagai Sumber Hukum dalam Membangun sistem Hukum Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum. (Bandung: Universitas Padjadjaran, 2013). Hlm. 319-320
[2] Suriyaman MustariPide. HUKUM ADAT.  (Jakarta: PRENADAMEDIA GROUP, 2014) hlm. 4-5.
[3] Dedi Ismatullah Dan Beni Ahmad Saeban. HUKUM TATA NEGARA, (Bandung : CV PUSTAKA SETIA, 2009) hlm 5.
[4] Tolib Setiady. Intisari Hukum Addat Indonesia (Dalam Kajian Kepustakaan). (Bandung: Alfabeta, 2013). Hlm. 377
[5] Ibid. Tolib Setiadi. Hlm. 378
[6] Ibid. lastuti Abubakar. Hlm. 323
[7] Majelis Permusyawaratan Rakyat. UUD 1945 dan Perubahannya. (Jakarta: REDAKSI CMEDIA, 2012). Hlm. 13
[8] Ibid. Tolib Setiady. Hlm. 383
[9] Ibid. Tolib Setiady. Hlm. 388-389

HUKUM ITE DI INDONESIA

HUKUM ITE DI INDONESIA 
OLEH:
AINUN JARIAH  (170202007)
DOSEN PENGAMPU: HERU SUNARDI, M.H.

PENGANTAR ILMU HUKUM FAKULTAS SYARIAH JURUSAN AKHWAL AS-SYAKHSIYAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI MATARAM 2018

PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang Masalah
Salah satu ciri yang menonjol dari hukum pada masyarakat modern adalah  penggunaannya secara sadar oleh masyarakat.
Adaptasi hukum terhadap teknologi modern juga bisa dirumusan kedalam bentuk pertannyaan. “apakah hukum memanfaatkan kehadiran teknologi tersebut, termasuk prosedur kerjanya?”. Dengan demikian  kita juga bisa mengamati, apakah misalnya badan-badan seperti pengadilan, dalam bekerjanya telah melakukan pemanfaatan tersebut. Ketinggalan dalam usaha tersebut sedikit banyak juga dapat digolongkan ke dalam kegagalan dalam melakukan adaptasi. Kedalam kelompok teknologi dan teknik-teknik  modern itu termasuk, misalnya, tes poligraf, penggunaan eavesdropping  dalam pemburuan kejahatan, sampai kepada penggunaan mesin-mesin elektronik seperti komputer.[1]
Seiring dengan kemajuan ilmu pengetahuan ilmu dan teknologi informasi saat ini telah mengubah kehidupan masyarakat. Karena kecanggihannya, teknologi menjadi salah satu kebutuhan primer dalam komunikasi pergaulan masyarakat dunia. Teknologi menjadi cara manusia untuk mempermudah dalam memenuhi setiap keingingnya. Tetapi, tidak semua orang memanfaatkan teknologi untuk hal positif. Teknologi menjadi salah satu cara untuk melakukan tindak kejahatan seperti pembobolan ATM melalui internet, pencemaran nama baik dll. Semua itu adalah bentuk dari penyalahgunaan teknologi informasi. Dalam hal ini, pemerintah membentuk dan mengesahkan UU ITE untuk mengatur penggunaan teknolgi informasi dan elektronik agar tetap terarah dalam segala hal kehidupan. Akan tetapi, banyak masyarakat yang tak mengetahui mengenai pasal yang akan menjerat pelaku tindak kejahatan dunia maya dan masa hukuman terhadap pelaku tindak kejahatan. Untuk itu, dibutuhkan aplikasi sistem pakar untuk mengetahui hukuman berdasar pasal dan lama masa hukuman. Aplikasi ini nantinya dibauat dengan menggunakan bahasa pemrograman PHP dan menggunakan basisdata MySQL. Diharapkan dengan dibuatnya sistem pakar ini dapat digunakan oleh masyarakat sebagai acuan hukum awal dari contoh suatu kasus kejahatan dan sebagai alat bantu bagi penegak hukum untuk dapat mengetahui pasal yang akan menjerat pelaku dengan lebih tepat dan cermat.[2]
Hukum ITE merupakan salah satu contoh hukum sebagai rekayasa sosial yang dibuat dan diterapkan karena kebiasaan buruk masyarakat yang menyalahgunaakan teknologi informasi yang merugikan satu sama lain. 
B.       Rumusan Masalah
Bagaimanakah bentuk sistem Hukum ITE di Indonesia?


PEMBAHASAN
A.      Pengertian Hukum ITE
Berdasarkan Undang-undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informaasi dan Transaksi Elektronik pasal 1 ayat 1-2 menyatakan bahwa:  
1.      Informasi Elektronik adalah satu atau sekumpulan data elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, electronic data interchange (EDI), surat elektronik (electronic mail), telegram, teleks, telecopy atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, Kode Akses, simbol, atau perforasi yang telah diolah yang memiliki arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.
2.      Transaksi Elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan Komputer, jaringan Komputer, dan/atau media elektronik lainnya.
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) terdiri dari 13 bab
dan 54 pasal, terdiri dari beberapa bagian yang dirangkum sebagai berikut[3]:
1.        Informasi dokumen, dan tanda tangan elektronik : tanda tangan elektronik
memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional
(tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines
 (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
2.        Penyelenggaraan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik : UU ITE
berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang
berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat
hukum di Indonesia.
3.        Transaksi elektronik : Penyelenggaraan Transaksi Elektronik dapat
dilakukan dalam lingkup publik ataupun privat dan para pihak memiliki
kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi
Elektronik internasional yang dibuatnya serta Pengirim atau Penerima dapat
melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan
olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
4.         Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual dan perlindungan
hak pribadi.
5.        Perbuatan yang dilarang (cybercrime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
a.       Pasal 27 (Asusila, Perjudian, Penghinaan, Pemerasan) 
b.      Pasal 28 (Berita Bohong dan Menyesatkan, Berita Kebencian dan
Permusuhan)
c.       Pasal 29 (Ancaman Kekerasan dan Menakut-nakuti)
d.      Pasal 30 (Akses Komputer Pihak Lain Tanpa Izin, Cracking)
e.       Pasal 31 (Penyadapan, Perubahan, Penghilangan Informasi)
f.       Pasal 32 (Pemindahan, Perusakan dan Membuka Informasi Rahasia)
g.      Pasal 33 (Virus, Membuat Sistem Tidak Bekerja (DOS))
h.      Pasal 35 (Menjadikan Seolah Dokumen Otentik(phising))
6.        Penyelesaian sengketa : Setiap Orang dapat mengajukan gugatan terhadap
pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau menggunakan
Teknologi Informasi yang menimbulkan kerugian atau secara perwakilan
terhadap pihak yang menyelenggarakan Sistem Elektronik dan/atau
menggunakan Teknologi Informasi yang berakibat merugikan masyarakat,
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7.        Peran Pemerintah dan Peran Masyarakat : Pemerintah melindungi
kepentingan umum dari segala jenis gangguan sebagai akibat penyalahgunaan
Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik yang mengganggu ketertiban
umum, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
8.        Penyidikan : dilakukan berdasarkan ketentuan dalam KUHAP dan
ketentuan dalam UU ITE dan dilakukan dengan memperhatikan perlindungan
terhadap privasi, kerahasiaan, kelancaran layanan publik, integritas data, atau
keutuhan data sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
9.        Ketentuan Pidana
Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru
Globalisasi informasi telah menempatkan indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya pengaturan mengenai pengelolaan informasi dan transaksi elektronik ditingkat nasional sehingga pembangunan teknologi informasi dapat dilakukan seccara optimal, merata, dan menyebar keseluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa [4]
Dari paparan diatas dapat diketahui manfaat dari UU. No 11 Tahun 2008 tentang (ITE), diantaranya:
  1. Menjamin kepastian hukum bagi masyarakat yang melakukan transaksi secara elektronik.
  2. Sebagai salah satu upaya mencegah terjadinya kejahatan berbasis teknologi informasi
  3. Melindungi masyarakat pengguna jasa dengan memanfaatkan teknologi informasi.
  4. Mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia
B.       Faktor Pelaksanaan Undang-Undang ITE
Salah satu alasan pembuatan UU ITE adalah bahwa pengaruh globalisasi dan perkembangan teknologi telekomunikasi yang sangat cepat telah mengakibatkan perubahan yang mendasar dalam penyelenggaraan dan cara pandang terhadap telekomunikasi. Kemunculan UU ITE membuat beberapa  perubahan yang signifikan, khususnya dalam dunia telekomunikasi, seperti:
  1. Telekomunikasi merupakan salah satu infrastruktur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
  2. Perkembangan teknologi yang sangat pesat tidak hanya terbatas pada lingkup telekomunikasi itu saja, malainkan sudah berkembang pada TI.
  3. Perkembangan teknologi telekomunikasi di tuntut untuk mengikuti norma dan  kebijaksanaan yang ada di Indonesia.
C.        Sistem Pelaksanaan Hukum ITE
pembuktian merupakan faktor yang sangat penting, mengingat informasi elektronik bukan saja belum terakomodasi dalam sistem hukum acara Indonesia secara komprehensif, melainkan juga ternyata sangat rentan untuk diubah, disadap, dipalsukan, dan dikirim ke berbagai penjuru dunia dalam waktu hitungan detik. Dengan demikian, dampak yang diakibatkannya pun bisa demikian kompleks dan rumit.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak, karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.
Undang-Undang ini memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Sebagai contoh kasus pencemaran  nama  baik adalah yang terdapat dalam Pasal 310 ayat (1) KUHP yang dihubungkan dengan Pasal 310 ayat (2) dan Pasal 315 KUHP. Secara eksplisit rumusan Pasal 27 ayat (3)Pasal 45 ayat (3) UU ITE berbunyi sebagai berikut: 
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).”.
Berdasarkan rumusan Pasal ini pengertian pencemaran atau penghinaan merujuk pada pengertian yang sama dalam KUHP. Hal ini karena sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya bahwa keseluruhan ketentuan dalam KUHP baik berupa aturan umum Buku I maupun aturan khusus Buku II dan III pada hakikatnya merupakan satu kesaturan sistem pemidanaan, sehingga menjadi pedoman bagi peraturan perundang-undangan pidana di luar KUHP[5]. 
Untuk menjerat pelaku dengan Pasal 27 ayat (3) di atas, terdapat dua hal yang perlu diperhatikan aparat penegak hokum agar eksistensi Pasal tersebut tidak dijadikan sebagai alat politik untuk memberangus kreativitas dunia Pers. Pertama, terbuktinya unsur subjektif dan unsur objektif tentang Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik bersifat komulatif. Artinya, aparat penegak hukum tidak serta merta menyatakan pelaku bersalah melanggar Pasal 27  ayat (3) bila unsur subjektif  terbukti, tapi masih   harus   membuktikan   apakah   Informasi  Elektronik  dan/atau  DokumenElektronik  yang memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik memang melanggar nilai-nilai di masyarakat atau tidak.

Dalam hubungan ini, kehadiran para pakar di bidang ITE, Bahasa, dan Pers sangat penting untuk dihadirkan aparat penegak hukum untuk menilai apakah suatu tulisan atau gambar terkait Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tertentu yang didistribusikan, ditransmisikan, atau dapat diakses memiliki muatan penghinaan dan/ataupencemaran nama baik atau tidak. Jadi, Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik bukan berdasarkan pengaduan korban semata apalagi penafsiran sepihak aparat penegak hukum. Selama ini, tidak sedikit insan Pers yang diadili karena pencemaran nama baik lebih didasarkan pada terbuktinya unsur subjektif. Kedua, perlunya penambahan satu unsur kesalahan yakni unsur niat jahat (malice) khusus terkait dengan pemberitaan  melalui saran ITE. Unsur ini perlu ditambahkan karena pers,
lembaga penyiaran dan LSM terkait dengan pemajuan HAM dan kebijakan pemerintahan memiliki kekhususan, yaitu sebagai institusi sosial yang memiliki peranan penting dalam melakukan fungsi kontrol sosial terhadap penyelenggaraan Negara dan kehidupan kemasyarakatan. Di samping tu, kekhususan pengaturan demikian didukung oleh hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang pengejawantahannya dilakukan oleh mereka.16 Dengan penambahan unsur ini, tidak semua tulisan terkait ITE dikategorikan sebagai melanggar Pasal 27 ayat (3) bila pelakunya memang tidak memiliki niat jahat.

PENUTUP
SIMPULAN
Perkembangan dan kemajuan Teknologi Informasi yang demikian pesat telah menyebabkan perubahan kegiatan kehidupan manusia dalam berbagai bidang yang secara langsung telah memengaruhi lahirnya bentuk-bentuk perbuatan hukum baru. Salah satunya adalah Undang-Undang ITE
Undang-Undang ITE memiliki jangkauan yurisdiksi tidak semata-mata untuk perbuatan hukum yang berlaku di Indonesia dan/atau dilakukan oleh warga negara Indonesia, tetapi juga berlaku untuk perbuatan hukum yang dilakukan di luar wilayah hukum (yurisdiksi) Indonesia baik oleh warga negara Indonesia maupun warga negara asing atau badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang memiliki akibat hukum di Indonesia, mengingat pemanfaatan Teknologi Informasi untuk Informasi Elektronik dan Transaksi Elektronik dapat bersifat lintas teritorial atau universal.
Untuk mengatasi gangguan keamanan dalam penyelenggaraan sistem secara elektronik, pendekatan hukum bersifat mutlak, karena tanpa kepastian hukum, persoalan pemanfaatan teknologi informasi menjadi tidak optimal.

  
DAFTAR REFERENSI
Ali, Mahrus. 2010. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan No.2/PUU-VII/2009). Jurnal konstitusi. Riau: Universitas Riau dan DPR
Fauzia, Purti. 2009. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008. Yogyakarta: Jogja Bangkit Publiser
Primasatya, Kharis Fakhruddin. 2013. Perancangan Sistem Pakar Undang-Undang ITE dalam Membantu Menyelesaikan Masalah Dunia Maya. Yogyakarta: universitas Dian Nuswantoro.
Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Semarang: PT CITRA ADITYA BAKTI
Winarno, Wahyu Agus. 2011. Sebuah Kajian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal ekonomi Akutansi dan Manajemen. Jember: Universitas Jember



[1] Satjipto rahardjo. Ilmu Huku.(Semarang: PT CITRA ADITYA BAKTI, 2014). Hlm. 211-212
[2] Kharis Fakhruddin Primasatya. Perancangan Sistem Pakar Undang-Undang ITE dalam Membantu Menyelesaikan Masalah Dunia Maya. (Yogyakarta: universitas Dian Nuswantoro, 2013). Hlm. 2
[3] Wahyu Agus Winarno. Sebuah Kajian pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Jurnal ekonomi Akutansi dan Manajemen. (Jember: Universitas Jember, 2011). Hlm. 44-45
[4] Purti Fauzia. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 Tahun 2008.(Yogyakarta: Jogja Bangkit Publiser, 2009). Hlm. 7
[5] Mahrus Ali. Pencemaran Nama Baik Melalui Sarana Informasi dan Transaksi Elektronik (Kajian Putusan No.2/PUU-VII/2009). Jurnal konstitusi. (Riau: Universitas Riau dan DPR, 2010). Hlm. 134-135

SDGs (INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT)

INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT Oleh : AINUN JARIAH (170202007)-(AS/A) ...

big smile