Translate


SDGs (INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT)



INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT


Oleh : AINUN JARIAH (170202007)-(AS/A)




Di indonesia pembangunan yang berkelanjutan tidaklah menyeluruh hanya sebagian wilayah yang merasakannya, sehingga sebagian yang lain merasakan ketidakadilan, jika hal ini masih terus berlanjut tidak menutup kemungkinan  adanya inisiatif dari beberapa wilayah yang ingin memisahkan diri dari indonesia karena kurang merasakan keadilan seperti Timor-Timor, bahkan dipapua ada organisasi papua merdeka.  Di indonesia  semakin berkembang budaya korupsi para pejabat, yang membuat kondisi negara semakin melemah. Serta banyak bermunculan praktik pelanggaran terhadap HAM.   
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menyatakan bahwa pembangunan yang berkelanjutan tidak akan terwujud tanpa adanya perdamaian dan rasa aman.  Membangun perdamaian, keadilan, dan masyarakat yang toleran berdasarkan penghormatan terhadap hak asasi manusia sangatlah penting. Faktor-faktor yang menimbulkan kekerasan, keadaan tidak aman dan ketidakadilan, seperti korupsi serta tata kelola pemerintahan yang buruk mesti dicarikan solusinya. Selain itu harus ada upaya untuk menyelesaikan atau mencegah konflik yang mungkin terjadi. Jadi dalam membangun perdamaian, keadilan sangatlah berperan penting, sehingga ketika keadilan telah terlaksana maka perdamaian dapat terwujudkan, dan institusi yang kuat akan terlaksana secara efektif, akuntabel, dan transparan, serta Hak Asasi Manusia  terjamin tanpa ada lagi yang namanya pelanggaran terhadap HAM

Berikut merupakan beberapa konsep perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat menurut filsafat, agama, dan islam:
a.        Konsep filsafat mengenai perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat
pandangan dari Immanuel Kant, filsuf Jerman, yang dituangkan di dalam bukunya yang berjudul  Tentang Perdamaian Abadi. Di dalam buku ini, Kant merumuskan terciptanya pemerintahan dunia, atau apa yang disebutnya sebagai Federasi Dunia. Semua negara di dunia adalah bagian dari federasi ini. Semua hubungan dan tata kelola di dalam federasi ini diatur berdasarkan hukum-hukum yang berpijak pada akal budi dan kebebasan manusia, serta rasa hormat satu sama lain. Inti dari pandangan ini kiranya satu, yakni keadilan global yang berlaku untuk semua bangsa. Keadilan ini dilindungi dan dipastikan melalui berbagai institusi hukum dan undang-undang yang berpijak pada akal budi, kebebasan serta rasa hormat satu sama lain. Habermas juga menegaskan, bahwa beragam institusi dan undang-undang ini haruslah dirumuskan dengan berpijak pada proses diskusi satu sama lain yang rasional dan bebas dari penindasan.

b.      Pandangan Agama mengenai perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat
Beragam pandangan filosofis  juga sejalan dengan pandangan dari berbagai agama di dunia tentang perdamaian dunia. Seperti dalam Agama Kristiani, perdamaian dunia dilihat sebagai terwujudnya Kerajaaan Tuhan di dunia. Kerajaan Tuhan disini berarti terciptanya tata dunia yang berpijak pada cinta dan keadilan. Pandangan ini amat kuat tertuang di dalam Ajaran Sosial Gereja Katolik Roma. Tanpa cinta dan keadilan, perdamaian dunia hanyalah penampakan sesaat yang segera lenyap, ketika badai menghadang. Sedangkan dalam agama Buddha, dalam ajarannya  menekankan pentingnya peran pencerahan batin setiap pribadi di dalam mewujudkan perdamaian dunia. Semua institusi dan hukum akan percuma, jika orang-orang yang bekerja di dalamnya bermental bejat. Maka, agama haruslah mendorong pencerahan batin pribadi setiap orang, lalu baru perdamaian dunia yang sejati bisa terwujud
c.       Pandangan islam mengenai perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat
Kemaslahatan manusia, baik di dunia maupun di akhirat, tidak akan terwujud kecuali dengan cara bersatu dan kerjasama. Manusia pada dasarnya berwatak madaniy, yaitu suka membangun. Itulah sebabnya jika mereka berkumpul, pastilah mereka mengembangkan kegiatan-kegiatan yang diperlukan untuk mewujudkan kemashlahatan dan mengatasi persoalan. Untuk kepentingan itu, dapat mewujudkan institusi yang kuat yang memerlukan kerjasama yang padu antara ruler (pemerintahan) ruled (anggota masyarakat). Tentu saja diperlukan ketentuan-ketentuan yang definitif yang mengatur tugas dan ruang gerak masing-masing. Konsep perdamaian yang digagas oleh Gülen bisa dilihat dari dua aspek yaitu dialog dan pendidikan. Pendidikan adalah model perdamaian jangka panjang untuk membentuk karakter pada diri seseorang, sehingga mampu mewujudkan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat. Dialog merupakan media dimana individu-individu dan kelompok yang berkonflik bisa menemukan kebenaran dan menyelesaikan konflik di antara mereka. Prisisp dialog ini sangat berkaitan erat dengan prinsip dan ajaran agama Islam seperti  yang tercantum dalam Al’Qur’an Surah Ali Imran ayat  159. Yang artinya : "Maka berkat rahmat Allah engkau (Muhammad) berlaku lemah lembut terhadap mereka. Sekiranya kamu bersikap keras dan berhati kasar, tentulah mereka menjauhkan diri dari sekitarmu. Karena itu maafkanlah mereka dan mohonkanlah ampun untuk mereka, dan bermusyawaralah dengan mereka dalam urusan itu. Kemudian, apabila engkau telah membulatkan tekad, maka bertawakkallah kepada Allah. Sungguh, Allah mencintai orang yang bertawakal."
Konsep keadilan dalam islam adalah sebuah konsep yang membongkar budaya nepotisme dan sikap-sikap korup, baik dalam politik, ekonomi, hukum, hak dan kewajiban, bahkan dalam praktik-praktik keagamaan. “kezaliman mengakibatkan kesengsaraan, keadilan melahirkan kemuliaan. Allah membantu negara yang adil meskipun kafir, dan tidak membantu negara yang zalim meskipun beriman”. Jadi dalam islam perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat akan terwujud tergantung pada pemimpin yang adil dan dan kepatuhan dari rakyatnya, karena lebih diridhoi oleh Allah. Sebagaimana firman Allah dalam Q.S. An-Nahl ayat 90
اِنَّ اللّهَ يَأْ مُرُبِالعَدْلِ وَالْاِحْسَانِ وَاِيْتَآئِ ذِى الْقُرْبَى وَيَنْهَى عَنِ الْفَحْشَآءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُوْ
Artinya: “sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemunngkaran dan permusuhan. dia memberi pengajaran untukmu agar kamu dapat mengambil pelajaran”

Dalam potongan bunyi pembukaan UUD 1945 alinea ke-empat  yaitu “...dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial,...”  telah dibuat konsep perdamaian dan keadilan, bahkan telah di atur dalam pasal-pasalnya, seperti dalam BAB XIV tentang Perekonomian dan kesejahteraan sosial pasal 33 dan 34. Indonesia dapat mewujudkan perdamaian, keadilan, dan institusi yang kuat pada masa depan dengan melaksanakan  nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila dan UUD’45 secara mendalam dan menyeluruh.  Apabila indonesia dapat mempromosikan perdamaian dan masyarakat toleran, memberikan akses untuk keadilan bagi semua, serta membangun institusi yang efektif, terbuka, dan bisa dipertanggungjawabkan memiliki banyak keuntungan serta tujuannya, diantaranya adalah sebagai berikut:
·       mengurangi praktik keuangan yang kotor, memperkuat perbaikan dan pengembalian aset-aset curian, serta melawan segala bentuk kejahatan yang terorganisir.
·       mengurangi korupsi dan penyuapan dalam segala bentuk.
·       memperkuat institusi nasional melalui kerjasama internasional, terutama di negara-negara berkembang untuk mencegah terjadinya kekerasan, serta melawan terorisme dan kejahatan.
·       mengurangi segala bentuk kekerasan dan semua kejahatan yang mengakibatkan kematian.
·       mempromosikan kesepakatan secara nasional dan internasional dalam memastikan keadilan untuk semua pihak.
·       mengakhiri pelecehan, eksploitasi, perdagangan, serta segala bentuk kekerasan dan penyiksaan terhadap anak-anak.
·       mengembangkan institusi yang transparan, efektif, dan bisa dipertanggungjawabkan.
·       memastikan pengambilan keputusan yang responsif, terbuka, dan partisipatif disetiap level.
·       mengembangkan dan memperkuat partisipasi negara-negara sedang berkembang dalam tata kelola pemerintahan global.
·       mempromosikan serta mendorong hukum dan kebijakan yang tidak diskriminatif.
·       memberikan identitas legal, termasuk dalam kaitannya dengan registrasi kelahiran.
·       memastikan akses publik atas informasi dan melindungi kebebasan dasar sesuai dengan kesepakatan internasional dan legislasi nasional.

DAFTAR PUSTAKA
Tamrin, dahlan. 2007. Filsafat hukum islam. Malang: UIN-Malang press.
Departemen Agama RI. Edisi Depag 2002. Al-Qur’an dan terjemahan. Bandung: PT. Syamil Cipta Media
Sekretariat Jendral MPR RI. 2016 (cetakan ke-15). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jakarta
Taimiyah, Ibnu. 2004.  Tugas Negara Menurut Islam. Yogyakarta: PUSTAKA PELAJAR
Kant, immanuel. 2005. Menuju Perdamaian Abadi : sebuah konsep filosofis. Bandung: Mizan

0 komentar:

SDGs (INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT)

INDONESIA MASA DEPAN DENGAN MEWUJUDKAN PERDAMAIAN, KEADILAN, DAN INSTITUSI YANG KUAT Oleh : AINUN JARIAH (170202007)-(AS/A) ...

big smile